You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Gulkarmat Jakpus Berhasil Padamkan Kebakaran di Kebon Melati
photo Folmer - Beritajakarta.id

Kebakaran Rumah Kos di Kebon Melati Berhasil Dipadamkan

Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Pusat berhasil memadamkan kebakaran satu rumah kos di Jalan  Tenaga Listrik I No 2 RT 13/16, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Rabu (3/8) siang.

Kobaran api berhasil dilokalisir sekitar 10 menit

Kepala Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat, Asril Rizal mengatakan, pihaknya menerima laporan peristiwa kebakaran dari warga yang menghubungi petugas sekitar pukul 13.05 WIB.

"Sebanyak 24 petugas dan enam unit pemadam dari Pos Bendungan Hilir, Kebon Melati dan Tanah Abang dikerahkan ke lokasi kebakaran," ujar Asril Rizal.

Sudin Gulkarmat Jakpus Bantu Evakuasi Rumah Roboh di Kampung Rawa

Ia mengungkapkan, petugas tiba di lokasi kebakaran berselang lima menit kemudian dan langsung melakukan upaya pemadaman api.

"Kobaran api berhasil dilokalisir sekitar 10 menit serta dilanjutkan pendinginan. Sekitar pukul 13.25 WIB, proses penanganan rampung," ungkapnya.

Ditambahkan Asril, kebakaran diduga akibat korsleting listrik dari kamar di lantai dua yang mengenai tumpukan pakaian dan menyambar dinding rumah berbahan triplek.

"Warga melihat kepulan asap dari kamar kos di lantai dua. Kerugian ditaksir sekitar Rp 20 juta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye7008 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1781 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1143 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1138 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1020 personFakhrizal Fakhri